Perjanjian Bungaya (sering juga disebut Bongaya atau Bongaja) adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 18 November 1667 di Bungaya antara Kesultanan Gowa yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan pihak Hindia Belanda yang diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman.Walaupun disebut perjanjian perdamaian, isi sebenarnya adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC(Kompeni) serta pengesahan monopoli oleh VOC untuk perdagangan sejumlah barang di pelabuhan Makassar (yang dikuasai Gowan).
Isi perjanjian
1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duta
pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.
2. Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu
melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).
3. Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan barang-barang yang
masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada Kompeni.
4. Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda
di berbagai tempat harus diadili segera oleh Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman
setimpal.
5. Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh utang pada Kompeni, paling lambat musim berikut.
6. Seluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima tinggal di sini atau melakukan
perdagangan.
Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.
Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.
7. Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar. Orang "India" atau "Moor" (Muslim
India), Jawa, Melayu, Aceh, atauSiam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum
dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
8. Kompeni harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
9. Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten, Jambi, Palembang,Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat izin dari Komandan Belanda di sini (Makassar). Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap musuh
dan diperlakukan sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau
timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus
menebusnya dengan nyawa dan harta.
10.
Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang, Garassi,
Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati
raja.
11.
Benteng Ujung Pandang harus diserahkan
kepada Kompeni dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang
menjadi wilayahnya.
12.
Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar.
13.
Raja dan para bangsawan harus mengirim
ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan
2½ tael atau 40mas emas
Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan
sisanya paling lambat pada musim berikut.
14.
Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.
15.
Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu
harus diserahkan kepada Kompeni untuk dihukum.
16.
Mereka yang diambil dari Sultan Butung
pada penyerangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka yang telah
meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
17.
Bagi Sultan Ternate, semua orang yang telah diambil dari Kepulauan Sula harus
dikembalikan bersama dengan meriam dan senapan. Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano (Muna), seluruh pantai timurSulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat lainnya di pantai yang sama,
dan negeri-negeriMandar dan Manado, yang dulunya adalah milik raja Ternate.
18.
Gowa harus menanggalkan seluruh kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja tua Soppeng [La TĂ©nribali] dan seluruh tanah serta rakyatnya harus
dibebaskan, begitu pula penguasa Bugis lainnya yang masih ditawan di
wilayah-wilayah Makassar, serta wanita dan anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa.
19.
Raja Layo, Bangkala dan seluruh Turatea
serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan.
20.
Seluruh negeri yang ditaklukkan oleh Kompeni dan sekutunya, dari Bulo-Bulo hingga Turatea, dan dari
Turatea hingga Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak
penaklukan.
21.
Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar harus
ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka dengan tenaga
manusia, senjata dan lainnya.
22.
Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea yang menikahi perempuan Makassar, dapat terus bersama isteri mereka. Untuk selanjutnya, jika
ada orang Makassar yang berharap tinggal dengan orang Bugis atau Turatea, atau sebaliknya, orang Bugis atau Turateaberharap tinggal dengan orang Makassar, boleh melakukannya dengan seizin penguasa atau raja yang
berwenang.
23.
Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi semua bangsa (kecuali Belanda). Mereka juga harus membantu Kompenimelawan musuhnya di dalam dan sekitar Makassar.
24.
Persahabatan dan persekutuan harus
terjalin antara para raja dan bangsawan
Makassar dengan Ternate, Tidore, Bacan, Butung, Bugis (Bone), Soppeng,
Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima dan penguasa-penguasa lain yang pada masa
depan ingin turut dalam persekutuan ini.
25.
Dalam setiap sengketa di antara para
sekutu, Kapten Belanda (yaitu, presiden atau gubernur Fort Rotterdam) harus
diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi ini,
maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan yang setimpal.
26.
Ketika perjanjian damai ini
ditandatangani, disumpah dan dibubuhi cap, para raja dan bangsawan Makassar
harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia. Jika perjanjian ini disetujui, Gubernur-Jendral dapat menahan dua pangeran penting sebagai sandera selama
yang dia inginkan.
27.
Lebih jauh tentang pasal 6, orang Inggris dan seluruh barang-barangnya yang ada di Makassar harus dibawa ke Batavia.
28.
Lebih jauh tentang pasal 15, jika Raja
Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati dalam sepuluh
hari, maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.
29.
Pemerintah Gowa harus membayar ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut, baik
dalam bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
30.
Raja Makassar dan para
bangsawannya, Laksamana sebagai wakil Kompeni, serta seluruh raja dan bangsawan yang termasuk dalam
persekutuan ini harus bersumpah, menandatangani dan membubuhi cap untuk
perjanjian ini atas nama Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November 1667.
sumber : wikipedia.org